MUHAMMAD IQBAL (1877-1938): Dinamisme dalam Islam
Menurut Iqbal hukum dalam Islam sebenarnya tidak bersifat statis
tetapi berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pintu ijtihad tidak pernah
dan tidak akan tertutup. Dalam rangka
mengatasi kemujudan umat Islam, Iqbal menyatakan bahwa intelektualisme harus
dibenarkan sesuai dengan semangat al-Qur’an.
Tujuan
yang ingin dicapai dari pemikiran dinamisme Islam adalah: Perubahan pemahaman
terhadap alam atau kenyataan; pengungkapan beberapa prinsip-psrinsip Islam; mengubah
pola pemikiran manusia dari statis kearah yang dinamis; mengubah pemikiran umat
Islam agar sesuai dengan perkembangan IPTEK dan falsafah modern; dan mengubah
pemikiran agar mau untuk membuka pintu Ijtihad, karena menurutnya pintu ijtihad
tidak pernah akan tertutup. Jadi Iqbal dengan gerakan reformasi pemikiran
keagamaan dalam islam itu, mengingikan kembalinya kejayaan bagi umat Islam.
MUHAMMAD ABDUH (1849-1905): Ijtihad dan Modernisasi Pendidikan
Islam
Muhammad Abduh
menyerukan anti taqlid karena kenyataannya umat Islam telah mengalami kejumudan
berpikir. Sebalikya kita harus membuka pintu ijtihad lebar-lebar. Taqlid dalam
bidang ilmu fiqih untuk kalangan awam masih bisa ditolerir. Namun tidak dalam
bidang aqidah karena aqidah merupakan kepercayaan batin terdalam dan berfungsi sebagai
fondasi dalam beragama.
Abduh dikenal
sebagai penctus ide “kebebasan rasionalitas” (Al’Aqliyah Al Mutahrirah)
dalam menafsirkan Al-Qur’an. Selain itu Abduh menjadikan rasionalitas sebagai tahkim
(penentu) dalam berbagai penjelasannya tentang Al-Qur’an, dia menggabungkan
metode Islam dengan peradaban barat. Abduh menyampai lima proposal reformasi
dalam al-Azhar yaitu: 1) mengubah dari sistem halqoh menuju system kelas yang
terjadwal; 2) melaksanakan ujian yang rutin dalam rangka mengukur kemampuan
akademis setiap pelajar; 3) menggunakan buku-buku primer yang ditulis para
ulama yang mempunyai otoritas dalam bidangnya; 4) memperkaya kurikulum dengan
materi-materi baru, bahkan hal-hal yang tidak ada dalam khazanah keilmuan
al-Azhar; dan 5) sentralisasi perpustakaan. Selain membenahi kurikulum
pendidikan al-Azhar, ia juga merumuskan kurikulum pendidikan dasar sampai atas.
ASHGHAR ALI ENGINEER (1939-2013): Theologi Pembebasan
Menurut
Asghar Ali, Islam datang dengan membawa semangat pembebasan, akan tetapi
sepeninggalnya Nabi Muhammad Islam seperti kehilangan elan vitalnya. Teologi
islam yang awalnya dekat dengan keadilan sosial dan ekonomi mulai beralih
kemasalah masalah eskatologi dan masalah yang bersifat duniawi.
Gagasan
teologi pembebasan Ali Asghar Engineer antara lain: 1) Spirit Pembebasan dalam Islam:
Asghar mencoba untuk merekontruksikan kembali apa yang terjadi terutama pada
praksis pembebasan yang dilakukan nabi Muhammad 14 abad yang lalu; 2) Pembebasan
Dari Ketidaksetaraan Manusia: Al-Qur’an menegaskan bahwa sesungguhnya semua
umat manusia berasal dari satu keturunan yang sama, tidak ada yang lebih mulia
satu dari lainnya berdasarkan etnis, suku ataupun warna kulit, kemuliaan itu
hanya bisa dicapai lewat kualitas ketakwaan; 3) Pembebasan Dari Ketidakadilan
Gender; Islam juga memberikan hak yang sama bagi perempuan untuk mendapatkan
pendidikan, hak berpolitik, hak untuk memimpin, hak untuk bekerja dan hak untuk
terlibat aktif pada urusan publik; dan 4) Pembebasan Ketidakadilan Ekonomi; Islam
melarang konsentrasi harta pada pihak pihak tertentu.
SAYYID HOSSEIN NASR (1933): Alam Pemikiran Islam Tradisional dan
Kritik atas Dunia Modern
Satu hal yang dianggap sebagai kegagalan
peradaban modern yang paling fatal ialah percobaan manusia untuk hidup dan
menafikan keberadaan Tuhan dan agama. Yang harus menurut Nasr yaitu tajdid
dalam Islam. Tajdid yang secara bahasa berarti pembaruan, modernisasi,
diartikan sebagai upaya mengembalikan pemahaman agama kepada kondisi semula
sebagiamana masa nabi. Nasr kemudian mengidentikkan tajdid dengan renaisans
yang menurut pengertian yang sebenarnya.
Pembaruan yang dilakukan nasr adalah
mengembalikan manusia pada asalnya sebagaiman telah dilakukan manusia dalam
perjanjian suci dengan Tuhannya, dari kealpaan tentang dirinya, sehingga
membuat dirinya jatuh kedalam belenggu karya rasionalitasnya yang meniadakan Tuhan.
Manusia menurut Nasr, pada awalnya adalah makhluk suci, namun karena
penolakannya kepada Tuhan melalui tradisi ilmiah telah membuat dirinya tak
mengenal siapakah realitas yang sesunggunya dia dihadapan Tuhannya.
MUSTAFA
KEMAL ATATURK (1881-1938): Sekularisme di Turki
Hal
yang menojol pada revolusi Mustafa Kemal adalah bagaimana bentuk Negara yang di
inginkan, bagi Mustafa kedaulatan harus berada di tangan rakyat. Kemudian
Mustafa mengusulkan agar jabatan sultan dengan kekuasaan temporal yang ada
padanya di hapus saja untuk menghindari adanya dualism pada kekuasaan eksekutif.
Usaha Mustafa selanjutnya adalah memasukan prinsip sekularisme dalam konstitusi
pada tahun 1928. Pada tahun 1937 barulah repulik Turki menjadi Negara sekuler.
Pada
tahun 1923, Mustafa atas nama pemerintah, memerintah untuk membangun suatu
lembaga studi islam yang di beri tugas mengkaji filsafat islam dalam
hubungannya dengan filsafat barat, kondisi praktis, ritual, ekonomi, penduduk
muslim. Tujuan lain lembaga tersebut adalah untuk mendidik dan mencetak serta
membentuk mujtahid modern, mampu menafsirkan al-qur’an, agar umat islam Turki
memperluas wawasannya lewat pemahaman agama secara lebih terbuka dan rasional.
Adanya
kemajuan di bidang tersebut karena membawa perubahan dalam kehidupan
bermasyarakat mereka yang berhasil memperoleh kesempatan memanfaatkan
peluang-peluang baru yang muncul itu dan perubahan tersebut. Hal itu di pahami
sebagai gejala mobilisasi pada masyarakat yang mulai berkembang. Mereka
memperoleh kemajuan yang berarti mereka tidak cekatan akan tetap pada semula.
FAZLURRAHMAN
(1919-1988): Membuka Pintu Ijtihad
Menurut Fazlurrahman, secara
formal pintu ijtihad tidak pernah tertutup oleh siapapun juga walaupun punya
otoritas yang besar dalam Islam. Tertutupnya pintu ijtihad akan menimbulkan
akibat negatif yaitu berhentinya perkembangan fiqih dan membuat fiqih Islam
menjadi statis, umat islam menjadi statis dan tidak kritis yang menjadikan
kemunduran dan keterbelakangan umat islam, fokus perhatian umat islam berpindah
dari Al Qur’an dan sunah menjadi ke fatwa imam madzhabnya dan pemikirannya yang
dipandangnya sebagai nash-nashnya.
Rahman berpendapat
bahwa perlunya rekonstruksi metodologi hukum Islam yang mencakup
konseptualisasi dasar hukum Islam dan operasionalisasi konsep tersebut dalam
rumusan metodik. Konsep ushul fiqh dalam literature klasik adalah untuk merumuskan
dalil hukum syar’i, konsep hukum istinbath adalah proses pemikiran induktif
atas dalil syar’i. sedangkan konsep pemikiran hukum adalah deduktif yang
menerapkan dalil syar’i terhadap kasus tertentu
Metode penafsiran
double movement ini memuat dua gerakan yaitu, pertama berangkat dari situasi
sekarang menuju situasi masa Al Qur’an diturunkan dan gerakan kedua kembali
lagi yaitu dari situasi masa Al Qur’an diturunkan menuju ke masa kini yang akan
mengandaikan progresivitas pewahyuan. Gerakan pertama dalam penafsiran ada dua
langkah, yaitu pertama penafsir harus memahami arti atau makna satu ayat dengan
mengkaji situasi atau masalah historis yang menunjukkan Al Qur’an itu
jawabannya. Langkah kedua, menggeneralisasikan jawaban spesifik itu dan
menyatakannya sebagai pernyataan yang memiliki tujuan moral-sosial umum. Gerakan
kedua, ajaran yang bersifat umum ditubuhkan (embodied) dalam konteks
sosiohistoris yang konkret di masa sekarang.
MOHAMMED
ARKOUN (1928-2010): Nalar Islam
Dalam melakukan “kritik
nalar Islam” ini, Arkoun menggunakan metode kritik sejarah, Arkoun melihat
perlunya metode kritik untuk membaca sejarah pemikiran Arab-Islam. Dengan
historisme dimaksudkan untuk melihat seluruh fenomena sosial dan budaya melalui
perspektif historis. Studinya atas teks-teks klasik adalah untuk mencari makna
lain yang tersembunyi di balik teks-teks itu. Dengan kata lain, untuk menuju
rekontruksi (konteks), harus ada dekontruksi (teks).
Berdasarkan pendekatan
tersebut, Arkoun membagi Al-Qur’an menjadi dua peringkat, yaitu peringkat
pertama, disebut sebagai Ummul Kitab, dan peringkat kedua adalah berbagai kitab
termasuk Bible dan Al-Qur’an. Pada peringkat pertama, wahyu bersifat abadi,
namun kebenarannya diluar jangkauan manusia, karena wahyu ini tersimpan dalam
Lauh Al-Mahfudz dan berada disisi Tuhan, dan yang bisa diketahui manusia hanya
pada peringkat kedua yang diistilahkan oleh Arkoun sebagai “Al-Qur’an edisi dunia”,
namun menurutnya Al-Qur’an pada peringkat ini telah mengalami modifikasi dan
revisi serta substitusi.
MUKTI
ALI (1923-2004): Metode Memahami Agama
Mukti Ali
dikenal sebagai founding fathers of
religion comparatives study. Dalam mempelajari studi agama, Mukti Ali memiliki beberapa metode,
diantaranya: 1) Pendekatan sosio-historis: melihat aspek sosial pada suatu
masyarakat dan melihat suatu fenomena berdasarkan sisi sejarahnya; 2)
Pendekatan tipologi: aspek ketuhanan, aspek kitab suci, aspek kenabian, aspek kondisi kejayaan nabi, dan aspek
orang-orang terkemuka; 3) Pendekatan scientific cum doctrine: menerapkan
metode ilmiah yang disatukan dengan doktrin atau ajaran-ajaran agama.
Sebagai seorang yang
berperan penting didunia akademis dan pemerintahan, Mukti Ali juga telah
menerapkan beberapa konsep pluralisme dan toleransi yang lebih mengedepankan
dialog antar umat beragama guna meminimalisir konflik. Selain itu, dalam hal
studi agama, beliau telah memberikan warna baru dalam kajian pemikiran Studi Islam
yang disesuaikan dengan metode yang bersifat normatif dan empiris.
HARUN
NASUTION (1919-1998): Islam Rasional
Pemikiran
rasional dipengaruhi oleh persepsi tentang bagaimana tingginya kedudukan akal
seperti terdapat dalam Al-Qur’an dan hadist. Perbedaan di Yunani karena tidak
mengenal agama samawi maka pemikiran bebas, tanpa terikat ajaran agama dikenal
dengan pemikiran rasional sekuler. Akan tetapi pada masa Islam klasik pemikiran
rasional ulama terikat pada ajaran-ajaran agama Islam yang terdapat pada
Al-Qur’an dan hadis oleh karena itu disebut juga pemikiran rasional agamis.
Dalam pemikiran rasional agamis, akal manusia mempunyai kedudukan tinggi dalam
memahami ajaran Al-Qur’an dan hadis. Kebebasan aka tersebut hanya terikat pada
ajaran-ajaran absolut kedua sumber utama Islam itu yang disebut dengan qat’iy
al-wurud dan qath’iy al-dalalah. Maksudnya ayat Al-Quran harus
ditangkap sesuai dengan pendapat akal.
Pendekatan
rasional Harun Nasution diantaranya adalah: Agama Rasional Landasan Pandangan
Dunia dan Moral Islam; Teologi Rasional Landasan Pembaharuan dan Pembangunan
Umat; Masyarakat Rasional Landasan Aspirasi Sosial Politik dan Hubungan Antar
Agama; dan Budaya Rasional Landasan Perkembangan Pendidikan dan Ilmu
Pengetahuan.
NURCHOLISH
MADJID (1939-2005): Islam Kontemporer Indonesia
Pemikiran Nurcholish
Madjid dipetakan dalam konstruksi kesatuan gagasan tentang keislaman,
keindonesiaan, dan kemodernan. Bentuk pemikiran Nurcholish Madjid adalah
dialektika antara nilai universal dari sebuah ajaran Islam dengan nilai-nilai
asli budaya Indonesia dan nilai-nilai kemodernan.
Menurut Nurcholish
Madjid terdapat persamaan pada ajaran yang dibawa Nabi yaitu sama-sama berasal
dari Tuhan yang Maha Esa, dan terdapat perbedaan pula mengenai respon Nabi
tentang tuntutan zaman dan tempatnya pada waktu itu. Namun Nurcholish Madjid
mengingatkan bahwa bukan berarti Islam memandang bahwa semua agama adalah sama,
tetapi memberi pengakuan kebebasan menjalankan agama masing-masing. Mengenai
misi agama yang dibebankan pada para penganut Nabi ialah harus diberlakukan
dengan semangat saling menghormati, menghargai dan toleransi.
Harapan Nurcholish Madjid hubungannya dengan pluralisme adalah sikap
beragama yang inklusif yaitu mengenai pokok kesamaan menuju ajaran Tuhan yang
Maha Esa. Gagasan Nurcholish Madjid tentang pluralisme dalam pandangan Islam
dapat ditransformasikan kedalam pluralisme modern yaitu pluralisme yang
memandang secara positif-optimis dan menerima kenyataan serta berbuat baik
berdasarkan kenyataan tersebut.
ABDURRAHMAN
WAHID (1940-2009): Islam Kosmopolitan
Titik tolak pemikiran Gus Dur bukan dengan menggunakan modernisme,
tetapi mengkritik modernisme yang diuniversalkan dengan menggunakan pisau
tradisionalisme Islam. Gaya pemikiran seperti ini tampak jelas ketika Gus Dur menjelaskan soal universalisme Islam dan
kosmopolitanisme peradaban Islam. Dalam persoalan universalisme Islam misalnya,
Gus Dur tidak perlu merujuk secara langsung kepada AL-Qur’an atau hadis, tetapi
merujuk pada teori dalam ushul al-fiqh yang disebut dharuriyat
al-khamsah. Pertama, hifz al-din yang dimaknai Gus Dur ssebagai
keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan berpindah agama.
Kedua, hifz nafs, yang dimaknai sebagai keharusan keselamatan fisik
warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum. Ketiga, hifz
al-aqli, pemeliharaan atas kecerdasan akal. Keempat, hifz al-nasl, keselamatan keluarga dan
keturunan. Kelima, hifz al-mal, keselamatan hak milik, properti dan
profesi dari gangguan dan penggusuran di luar prosedur hukum.
Kosmopolitan Islam sudah terjadi sejak
masa-masa awal pekembangan Islam. Hal ini dibuktikan dengan kebersediaan Islam
untuk berinteraksi dan menyerap unsur-unsur lain di luarnya. Kosmopolitanisme
peradaban Islam, bagi Gus Dur, muncul dalam sejumlah unsur dominan, seperti
hilangnya batasan etnis, kuatnya pluralitas budaya, heteroginitas politik dan
kehidupan beragama yang elektik selam berabad-abad. Kerangka untuk membangun
budaya kosmopolitan harus dimulai dari dalam dunia pendidikan Islam. Budaya
Islam kosmopolitan menuntut adanya sikap inklusif, pengakuan adanya pluralisme
budaya dan heterogenitas politik sehingga umat Islam dapat berdialog dengan
peradaban global, memunculkan sikap kritis, dan mengoreksi budaya sendiri.